Tuesday, June 15, 2010

Mencermati masa depan Inalum

Bisnis Indonesia - Senin, 14/06/2010

Di Sumatra Utara terdapat Sungai Asahan yang mengalirkan air Danau Toba dengan potensi besar listrik tenaga air. Pemerintah Hindia Belanda pernah berusaha memanfaatkan potensi Sungai Asahan tapi tidak berhasil.

Hingga saat ini ada dua pembangkit listrik yang sudah dibangun. Pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Asahan I sedang dalam penyelesaian dan akan beroperasi tidak lama lagi. Asahan II adalah PLTA yang memasok listrik untuk pabrik aluminium PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Menyusul adalah PLTA Asahan III yang akan ditangani oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan dukungan pendanaan dari Jepang.

Inalum merupakan monumen kerja sama bisnis Indonesia dan Jepang yang menghasilkan aluminium batangan dengan pasokan listrik dari Asahan II. Proyek itu dimulai pada 1972, yaitu saat Nippon Koei menawarkan studi kelayakan Asahan II untuk pabrik peleburan aluminium. Pada 1975 nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) ditandatangani, dan pada 1976 dibentuklah PT Inalum, patungan Indonesia dan Jepang dengan komposisi saham 10% : 90%. Pada 1978 komposisi saham berubah menjadi 25% : 75%, dan sejak 1987 hingga sekarang komposisi sahamnya 41,13% : 56,87%.

Pada 2013 kontrak kerja sama Inalum akan berakhir. Meskipun masih cukup lama, tapi pengambilalihan saham Jepang di Inalum sudah menjadi pembicaraan hangat baik di Jakarta maupun di Sumatra Utara. Menurut keterangan pejabat Otorita Asahan kepada media cetak, total aset Inalum pada 2009 tercatat sekitar Rp45 triliun.

Jepang sudah mengajukan proposal perpanjangan kerja sama, dan pemerintah pusat akan memutuskannya pada Oktober 2010. Ada dua opsi yang akan dibawa ke meja perundingan, yaitu kontrak tidak diperpanjang atau kontrak diperpanjang. Opini publik yang berkembang meminta Indonesia harus mengambil alih seluruh saham Inalum. Di Sumut berkembang aspirasi bahwa daerah mesti ikut memiliki saham PT Inalum.

Bersamaan dengan berita panas pengambilalihan saham Jepang di Inalum, muncul berita lain yang sama hangatnya. Pertama, setelah PLTA Asahan I yang dikerjakan China hampir selesai, muncul berita bahwa belum ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan DPR meminta ditunda pengoperasiannya. Masyarakat pun terheran-heran, kenapa setelah siap beroperasi, baru Amdal dihebohkan.

Kedua, adalah berita yang menuding Pemerintah Provinsi Sumut memperlambat izin PT PLN yang akan kerja sama dengan Jepang membangun PLTA Asahan III. Pemprov Sumut sudah sejak lama menjajaki kerja sama dengan swasta China untuk membangun PLTA Asahan III. Kepercayaan Pemda kepada China menguat setelah melihat pembangunan PLTA Asahan I dengan ongkos pembangunan yang dianggap irit.

Sementara itu masyarakat terus mendesak supaya segera membangun PLTA Asahan III untuk mengatasi krisis listrik yang berkepanjangan di Sumut. Tarik-menarik antara Pemprov dan PT PLN sempat memuncak.

Gubernur Syamsul Arifin 'melunak' dengan syarat listrik yang dihasilkan Asahan III harus untuk masyarakat Sumut.

Dirut PLN Dahlan Iskan pun mengakui bahwa listrik dari PLTA Asahan III bukan untuk memenuhi kebutuhan listrik Inalum yang berencana meningkatkan kapasitas produksi.

Punya konsekuensi

Gambaran di atas akan memengaruhi rencana pengambilalihan saham Inalum. Kedua opsi (kontrak diperpanjang atau tidak) sama-sama mempunyai konsekuensi membayar saham Jepang. Jadi istilah dan substansinya bukan menerima dividen melainkan membayar saham dalam hitungan triliunan rupiah. Jika kelak ada keuntungan atau laba, mungkin RUPS bisa memutuskan untuk melakukan pembagian dividen.

Jika Indonesia memilih opsi tidak memperpanjang kontrak, pemerintah (pusat dan daerah) harus membayar saham Jepang yang 58,87% atau sekitar Rp26,5 triliun. Bisa diperoleh melalui pasar modal dengan strategic sales, dan/atau menggunakan APBN/APBD. Namun, ada kemungkinan publik menolak karena masih banyak pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang lebih mendesak.

Jika kontrak diperpanjang dan Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas, perundingan akan mengubah komposisi kepemilikan saham. Dengan asumsi total aset Rp45 triliun dan Jepang bersedia dengan komposisi 51% : 49%, Indonesia harus membayar 9,87% setara dengan Rp4,44 triliun.

Dilihat dari kepentingan Jepang dan kemampuan Indonesia membayar, opsi tersebut sangat mungkin dilaksanakan. Pemerintah pusat bisa memberi peluang bagi pemerintah dan swasta daerah ikut memiliki saham. Misalnya pusat membayar 40% atau Rp1,78 triliun, dan daerah Rp2,66 triliun atau setara 5,92% saham. Dengan kata lain, tampaknya pemerintah akan memilih opsi perpanjangan kontrak dengan saham mayoritas.

Namun, opsi tersebut bukan dalam konteks penambahan pasokan listrik bagi masyarakat di Sumut. Apalagi kalau listrik PLTA Asahan I dan PLTA Asahan III yang akan dibangun PT PLN bersama Jepang adalah untuk menambah kapasitas produksi Inalum.

Dengan proposal perpanjangan kontrak Inalum (PLTA Asahan II) dan minat Jepang masuk ke PLTA Asahan III, jelas dalam rangka meningkatkan kapasitas Inalum. Sebaliknya, jika listrik Sungai Asahan diharapkan menambah pasokan listrik untuk masyarakat luas, opsi tidak memperpanjang kontrak merupakan pilihan terbaik bagi masyarakat Sumut.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa masa depan Inalum masih panjang dan akan berkembang. Harapan penambahan arus listrik bagi masyarakat Sumut adalah PLTA Asahan I yang terlambat beroperasi karena Amdal. Pembicaraan perpanjangan kontrak Inalum harus dipisahkan dari kebutuhan penambahan arus bagi rakyat. Hal ini perlu digarisbawahi supaya kelak tidak ada yang terkecoh dan menjadi pemicu ketidaksenangan terhadap Inalum.

Oleh Jhon Tafbu Ritonga
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatra Utara

Monday, December 21, 2009

Indonesia’s position in the global economy

Apriadi Gunawan | Mon, 12/21/2009 11:35 AM | Review and Outlook

The financial crisis of 2008 has had an extensive impact on the global economy, including Indonesia’s. What are our chances of weathering the fallout and emerging unscathed from the crisis? The following are excerpts from an interview between The Jakarta Post’s
Apriadi Gunawan and North Sumatra University School of Economics dean Jhon Tafbu Ritonga, in Medan recently.

Question : On the global economic map, where is Indonesia?

Answer : Indonesia’s 2008 GDP indicates that we rank 19th. But our per capita income is only 107th. With the world’s fourth-largest population, we are among the big 20.

We should take a look at China with its GDP of US$4.3 trillion, Brazil’s $1.6 trillion and India’s $1.2 trillion. Moreover, China in the last three decades, with per capita income of $3,300, has secured 96th place. Brazil earns $8,400 per capita, making it 54th, and India $1,100, ranking 131st.

With our natural resources as an agricultural country, Indonesia has 10 highly prized commodities, including coconuts, palm oil, natural rubber, rice, vanilla, cacao and coffee.

Sadly, all their prices are determined by world traders or buyers, making our position weak on the global economic map despite other countries’ demand for the commodities.

Although we lag behind China, Brazil and India, Indonesia has an unchallenged future advantage, i.e. comparative advantage. And we have the potential to excel in competitive advantage if economic management is properly conducted.

Is Indonesia’s economic development already on the right track?

In view of such a position and the domestic economic structure, we are optimistic the country will survive.

But in order to win competition, it takes time. Our nation is getting weaker in competition. Inefficiency remains high. Competitiveness has declined in rank from 37th in 1999 to 54th in 2009. We have lost.

Our economic development was once on the right track. The period of 1969-1994 should be seen as successful, leading to Indonesia’s status as an economic miracle in Asia.

We were praised like China has been lauded over this past decade. But we neglected institutional and democratic development. Human resources promotion was also slow.

Our momentum of reform and democratization was actually by accident, triggered by the monetary crisis of 1997/1998. There was no grand strategy for our reform. It was trial and error. The outcome is what we witness today, a crawl filled with hesitation.

What are the basic issues facing the Indonesian economy?

There are so many issues in nearly all aspects, but they boil down to inefficient, unproductive economic management. So far their solution hasn’t been focused either.

We are behind in infrastructure as far as rural areas go. Village roads built by the standards of the 1970s can no longer bear local economic conditions of the 2000s. All of them are damaged, resulting in high transportation costs.

Vehicles are blamed, while it’s a consequence of construction during the New Order period. Formerly no six-wheel trucks entered villages, only two-wheel and four-wheel motor vehicles. Now it’s impossible to carry oil palms with these vehicles, so six-wheel trucks are used, but the roads belong to the 1970 criteria, making the load too big to bear.

At present, maintenance is left to all regions in the name of autonomy. In fact, in terms of revenues (import duties and excise), such as Rp 100 million per truck for the central government and Rp 3 million in motor vehicle tax for a region a year, in 10 years it becomes Rp 30 million, which is all for the region to widen, lengthen and maintain its roads. It’s surely insufficient, making infrastructure damaged. No new roads are built.

What will Indonesia’s economic strength in the future be?

It lies in natural resources and workers of a productive age. Psychologically our nation is optimistic. When I travel by air, I notice the green expanses of the country.

We are a producer of oxygen. But we are scared by the warning against global warming, which daunts us, while with our 138 million hectares of forests, our oil palm plantations only cover 8 million hectares, or 5 percent. Our NGOs also lambaste oil palm planting as a source of people’s livelihood.

When I visit regions, I look at the vegetation along the roads, comprising crops that yield food and renewable energy. There’s cacao, mangoes, guava, langsat, oil palms and rubber trees. It’s great to see them.

That’s our future. They key word is management. It means knowledge and needs management. It’s got to be solved with economics and technological innovations.

Has Indonesia realized strategic steps to achieve the target of national economic development?

Since the 1998 reform, not much has been properly and seriously carried out yet. Even the objective of national economic development is no longer clear and focused like it was in the first 25 years, with its target to reach a takeoff as formulated by W.W. Rostow, specifying clear economic criteria.

Negative elements like discrepancies were corrected with the eight paths of equity.

To promote growth and equity, for instance, there was the transmigration program under the pattern of nucleus and smallholder estates, or PIR. For local communities there were export crop rehabilitation schemes besides the PIR. Presidential-aid elementary schools and public health clinics were set up in villages.

Now Indonesia has become a major producer of palm oil and rubber. Children go to school in remote areas and people get treatments in local clinics. The problem is that there’s no further quality enhancement.

Has economic reform progressed far in the Indonesian context?

Economic reform is moving like a snail, very slowly. The Constitution has been amended but there are minimum follow-ups and no proper responses to global dynamics. In business competition, there is the Business Competition Supervisory Commission (KPPU), which works well. But national economic efficiency is not yet apparent, corruption eradication has had no effect on efficiency, and our competitiveness has dropped from 37th worldwide to 54th. While one embezzler is jailed, a thousand commit corruption, and a million others are contriving new modes.

Natural wealth like mines and plantations are given up to the private sector. Concession holders have turned into virtual kings of crude palm oil. Rice paddies are falling into the hands of industrial, real estate and property conglomerates. Fairly good reform has taken place in the banking sector.

What economic priorities should Indonesia develop, especially in 2010?

We earlier discussed strategic medium-term priorities. For 2010, the focus should be on farmers, in this case seedling and fertilizer procurement. This should no longer be an annual program in 2011.

For non-agricultural sectors like micro and small businesses, fuel prices have to be controlled so as not to raise production costs. The government can introduce pilot projects to transform micro units into small ones, and small businesses into medium ones. For medium and large businesses, lending rates and the business climate should be favorable.

What are the considerations for these priority sectors?

Farmers, micro and small units constitute an issue that can directly affect production. It involves half of job opportunities. Consumption is at the same time affected. The domestic economy covers around 75 percent of the tradable economy. To medium-scale businessmen, bank rates are sensitive.

Our large-scale entrepreneurs have long complained about the unfavorable business climate. They should be encouraged to foster new ventures and set up new business units. In this way, our economy will be shifting to the formal sector. It will grow stronger.



Friday, September 18, 2009

Tradeoffs Pemilu 2009

Bisnis Indonesia Senin, 18/05/2009 12:45 WIB

Dari satu sisi Pemilu 2009 merupakan pendorong atau stimulus ekonomi. Argumennya, karena Pemilu 2009 menyebabkan puluhan triliun rupiah dana mengalir, baik anggaran KPU dan KPUD maupun pengeluaran partai dan para calon legislator, ke dalam putaran ekonomi masyarakat.

Stimulus berlanjut hingga bulan Juli 2009 karena akan berlangsung pemilihan presiden. Bila tak selesai dalam satu putaran berarti stimulus akan berjalan hingga putaran kedua pemilihan presiden pada September 2009. Dengan demikian kalkulasi di atas kertas menunjukkan bahwa Pemilu 2009 menjadi stimulus bagi ekonomi Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan global.

Berapa besar stimlusnya? Ada yang memperhitungkan total pengeluaran untuk Pemilu baik dari APBN dan APBD maupun dari partai dan para calon mencapai Rp58 triliun. Dengan target PDB dalam APBN 2009 mencapai Rp5.328 triliun, berarti kontribusi ekonomi Pemilu adalah 1,08%. Jika asumsi perkiraan total pengeluaran Pemilu hanya Rp30 triliun maka kontribusinya cuma sekitar 0,6%. Kontribusi yang lumayan signifikan.

Tapi daya dorongnya akan habis setelah usai Pemilu. Hampir pasti tidak ada multiplier effect-nya ke tahun 2010 yang berakselerasi ke tahun-tahun berikutnya. Jika pengeluaran Rp30 triliun-Rp58 triliun dirata-ratakan menjadi Rp44 triliun digunakan membangun jalan, maka akan terbangun sekitar 1.100 km jalan bebas hambatan (tol).

Dengan model multiplier effect dimana kecenderungan hasrat mengkonsumsi (MPC) 0,50 angka pengganda adalah 2,00. Artinya, investasi sebesar Rp44 triliun akan menjadi Rp88 triliun. Apabila pembangunan jalan senilai Rp44 triliun dikerjakan dalam setahun, maka dana tersebut meningkatkan produksi nasional (PDB) sebesar Rp88 triliun.

Pertambahan lapangan kerja tentu akan mengakibatkan pertambahan pendapatan nasional yang akan menyebabkan konsumsi meningkat sehingga mendorong sektor riil. Para pengusaha akan membeli peralatan dan bahan bangunan dimana implisit? membayar pajak. Perekonomian akan berputar lebih cepat hingga ke tahun-tahun berikutnya. Pemerintah pun mendapatkan pajak untuk membiayai roda pemerintahan dan pembangunan.

Tradeoffs makin besar karena Pemilu 2009 tidak siginifikan mengurangi fraksi di DPR-RI. Hanya berkurang dari 10 menjadi sembilan fraksi. Akibatnya ialah sebagaimana pengalaman selama ini. Keputusan di parlemen akan ditentukan kesepakatan politik di luar sidang alias black deal. Keputusan pun lebih memihak pada kepentingan kelompok daripada kepentingan publik. Ketidakmampuan pemerintah merealisasi rencana yang sudah diundangkan selalu disikapi oleh parlemen dengan sangat permisif.

Tradeoff lain akibat Pemilu 2009 yang tidak dihitung dalam kalkulasi stimulus ekonomi ialah? produksi jutaan orang calon lagislator bersama tim sukses dan pendukungnya yang melakukan dan menghadiri kampanye. Jika sekian puluh hari kerja dikali sekian juta orang dikali produksi nasional harian per kapita, maka tradeoffs makin besar. Tambah kerugian akibat banyaknya para calon yang sakit jiwa seperti yang diberitakan media massa. Bahkan ada trade off karena praktek sogok politik untuk dapat suara menyebabkan moral hazard dalam masyarakat.

Sebenarnya penelitian sudah membuktikan bahwa demokrasi tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemilu 2009 juga menyebabkan terjadi tradeoffs yang besar. Tapi, demokrasi sudah dianggap sebagai kebahagiaan baru bagi masyarakat negara sedang membangun yang terbius kemajuan negara-negara industri maju. Oleh karena pilihan dan konsensus nasional sudah diputuskan, maka akibatnya harus dipikul bersama. Tradeoffs yang besar harus ditanggung bersama oleh bangsa ini. Hidup harus memilih dan memikul apa pun konsekuensinya.

Tuesday, September 1, 2009

Istilah ekonomi (2)

Debt Service Ratio (DSR) ialah perbandingan kewajiban membayar cicilan dan bunga utang luar negeri dengan total penerimaan ekspor. Dalam berbagai analisis atau tulisan angka DSR sering juga dinyatakan dalam persentase, misalnya pada tahun 1996/1997 DSR Indonesia tercatat 31 persen. Secara teoritis angka tersebut sudah melampaui ambang batas, yakni maksimal 20 persen. Oleh karena itu ketika ada krisis moneter di Thailand tahun 1997, Indonesia menjadi Negara yang ikut mengalami krisis dengan kerusakan ekonomi terparah dan terpanjang.

Belakangan ini DSR jarang digunakan untuk menilai kondisi ekonomi Indonesia. Pemerintah lebih cenderung menggunakan perbandingan jumlah utang dengan pendapatan nasional (PDB). Hal ini dapat difahami sebagai upaya meyakinkan masyarakat bahwa beban hutang luar negeri yang terus bertambah tidak membahayakan. Tetapi jika cicilan dan bunga utang dibandingkan dengan penerimaan ekspor atau DSR, maka kondisi Indonesia masih dalam keadaan yang kritis.

sumber: http://www.waspada.co.id

Pengangguran berpendidikan tinggi

WASPADA Online Tuesday, 01 September 2009 15:35

Data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, selama 2004-2009 jumlah angkatan kerja Indonesia bertambah 9,77 juta jiwa dan lapangan kerja bertambah 10,77 juta jiwa. Akibatnya total pengangguran terbuka turun cuma 0,99 juta jiwa, tepatnya dari 10,25 juta jiwa (9,86%) menjadi 9,26 juta jiwa (8,14%).

Masalah yang akan dibahas dalam edisi ini ialah pengangguran berpendidikan tinggi, baik diploma maupun strata satu. Selama periode 2004-2009 pengangguran berpendidikan tinggi bertambah 529.662 jiwa, dari 585.358 jiwa menjadi 1.115.020 jiwa. Jika direratakan, maka setiap tahun pengangguran berpendidikan tinggi bertambah hampir 106.000 jiwa. Masalah yang sangat serius, apalagi dibiarkan berkelanjutan.

Permasalahan tersebut akan dilihat sebagai akibat kebijakan pemerintah, arah perkembangan karakteristik ekonomi dan sistem pendidikan tinggi. Pertama, pemerintah sudah lama menganut kebijakan zero growth dalam hal penambahan pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut jelas memperkecil peluang lulusan perguruan tinggi ikut mengisi pekerjaan di instansi atau lembaga pemerintah.

Padahal, menurut data yang pernah direlis oleh pemerintah, jumlah PNS di Indonesia hanya sekitar 4 juta jiwa. Jumlah yang kelihatannya banyak, tapi sebenarnya relatif kecil dibanding dengan 240 juta jiwa rakyat Indonesia yang harus dilayani pemerintah. Artinya hanya 1,7 persen dari total penduduk, sementara beberapa negara maju dan negara tetangga mempunyai PNS sekitar 3-4 persen dari jumlah penduduknya.

Jika porsi 3 persen digunakan, maka jumlah PNS di Indonesia perlu ditambah hingga 7,2 juta jiwa. Artinya masih dibutuhkan sekitar 3,2 juta lagi. Seandainya jumlah ini dipenuhi separuhnya atau 1,6 juta saja, maka angkatan kerja berpendidikan tinggi yang masih menganggur sebanyak 1.115.020 jiwa jelas akan terserap habis.

Kedua ialah sebagai akibat karakteristik ekonomi Indonesia. Permasalahan pokoknya ialah pertambahan lapangan kerja yang sangat kecil. Sebagaimana disebutkan di atas, pertambahan lapangan kerja selama lima tahun hanya 10,77 juta. Pengangguran lama tercatat 10,25 juta jiwa dan angkatan kerja baru bertambah 9,77 juta jiwa (total 20,02 juta jiwa). Jauh lebih besar dibanding dengan pertambahan lapangan kerja.

Kondisi tersebut menyebabkan jumlah pengangguran tetap besar dimana termasuk yang berpendidikan tinggi. Pada tahun 2004 pengangguran berpendidikan tinggi adalah 5,71 persen, meningkat menjadi 12,02 persen pada tahun 2009. Masalah pengangguran berpendidikan tinggi semakin serius karena yang bertambah bukan hanya jumlah tetapi juga persentase. Suatu lingkaran masalah yang akan bergulir seperti bola salju, kian lama semakin besar.

Karakteristik lapangan kerja yang dualistik, yakni lapangan kerja formal dan lapangan kerja informal, cenderung makin krusial atau berbahaya bagi masa depan ekonomi Indonesia. Selama lima tahun lapangan kerja lebih banyak terjadi di sektor atau bidang kegiatan yang tidak membutuhkan pendidikan tinggi, yakni sektor informal, seperti pedagang kaki lima.

Sementara itu di sektor formal yang terjadi justeru penurunan yang berkepanjangan. Sejak tahun 2001, porsi lapangan kerja formal menurun dari sekitar 35 persen menjadi 30 persen. Sebaliknya lapangan kerja informal meningkat dari 65 persen menjadi 70 persen. Fenomena tersebut merupakan akibat iklim usaha yang menyebabkan rendahnya pertumbuhan investasi PMDN, PMA maupun investasi pemerintah khususnya pembangunan infrastruktur.

Adapun lapangan kerja di sektor informal seperti menjadi pedagang kaki lima yang dilakukan sendiri oleh rakyat, tumbuh seiring dengan banyaknya pengangguran lama, PHK dan pertambahan angkatan kerja baru. Ironisnya lapangan kerja informal sering diganggu oleh pemerintah kota atas nama keindahan dan ketertiban. Oleh karena pedagang kaki lima tidak punya pilihan lain, maka uring-uringan dengan tim ketertiban sering menjadi berita media massa.

Ketiga ialah karena sistem pendidikan tinggi yang gagal menyeimbangkan jumlah dan mutu. Angkatan kerja berpendidikan tinggi yang dulu dianggap terbatas sekarang justeru terlalu banyak sehingga makin banyak yang menganggur. Akar masalahnya ialah mutu atau relevansi kualitas lulusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasar yang ada.

Sumber daya alam yang melimpah dan potensi pasar domestik dengan penduduk 240 juta jiwa seyogianya merupakan peluang bagi angkatan kerja berpendidikan tinggi. Peluang itu dapat diciptakan dengan cara angkatan kerja berpendidikan tinggi banyak yang menciptakan produk dan pasar baru. Banyak yang memilih tampil sebagai wirausaha sehingga kemudian meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Masalahnya sekarang ialah sebagian besar atau hampir semua angkatan kerja berpendidikan tinggi hanya menunggu lowongan kerja yang disediakan orang lain ataupun menjadi PNS. Faktor utama yang menyebabkan pendidikan tinggi tidak menghasilkan lulusan yang memiliki kewirausahaan ialah sistem yang lemah dengan pengukuran kinerja dan proses belejar mengajar.

Pada tahun 1999 Presiden BJ Habibie telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana perguruan tinggi negeri (PTN) bisa menjadi badan hukum (PT BHMN). Dengan demikian lebih mandiri mengembangkan sistem dengan indikator kinerja dan model pembelajaran baru.

Namun mandat yang diberikan dengan pola PT BHMN ternyata belum sampai pada tahap perubahan yang embuat pendidikan tinggi sebagai lingkungan dan tempat latihan menjadi wirausaha. Oleh sebab itu, perguruan tinggi masih membutuhkan perubahan signifikan sehingga memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang dapat menjadikan perguruan tinggi sebagai sekolah kewirausahaan.

Adapun dua penyebab lainnya, secara bersamaan reformasi birokrasi pemerintah hendaknya tidak lagi menganut zero growth policy. Iklim usaha diperbaiki secara proaktif, dan di bawah iklim usaha yang diperbaiki itu pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur.

Tuesday, August 18, 2009

Istilah Ekonomi (1)

1. Pertumbuhan Ekonomi ialah kenaikan produksi secara nasional yang dinyatakan dalam persentase. Misalnya dikatakan pertumbuhan ekonomi tahun 2008 empat persen. Berarti hasil seluruh kegiatan produksi yang dilakukan masyarakat pada tahun 2008 mengalami pertambahan atau kenaikan rata-rata empat persen.

Misalnya, penjual pisang goreng, tahun 2007 jualannya laku sekitar 500 potong setiap hari. Tahun 2008 meningkat 20 potong (4%) atau menjadi rata-rata 520 sehari. Seorang pembuat sepatu menghasilkan 100 pasang tiap bulan pada tahun 2007. Tahun berikutnya (2008) bertambah 10 pasang (10%) menjadi 110 pasang per bulan. Demikian pula tukang jahit, pada tahun 2007 menjahit rata-rata 20 kemeja setiap bulan. Tahun 2008 menghasilkan rata-rata 22 kemeja atau meningkat 2 kemeja (10%) per bulan.

Para produsen lainnya ada outputnya meningkat misalnya tiga persen, dan ada yang menurun katakanlah 10 persen. Bahkan ada yang bangkrut tidak memproduksi lagi sama sekali. Sebaliknya ada pula yang baru membuka usaha dengan produksi tertentu. Demikian seterusnya, jika dirata-ratakan yang bertambah, tetap dan berkurang diperolehlah angka pertumbuhan empat persen.

Jika di Indonesia ada sekitar 105 juta orang yang bekerja atau memproduksi setiap hari, maka pertumbuhan empat persen berarti hasil kerja riil setiap orang tumbuh empat persen. Jadi, walaupun ada yang baru bekerja dan kehilangan pekerjaan, atau ada yang menghasilkan produksi yang lebih banyak dan sebagian lain justeru berkurang, tapi semuanya direratakan yakni tumbuh empat persen.

2. Inflasi ialah kenaikan harga-harga secara umum. Istilah lainnya ialah indeks harga konsumen (IHK atau CPI, cunsumer price index). Di Indonesia perhitungan inflasi dilakukan dengan mencatat perubahan harga sekitar 300 jenis barang dan jasa. Pencatatan dilakukan secara teratur pada sejumlah pasar dan kota, misalnya harga beras, gula, minyak goreng, cabai, tomat, pakaian jadi, dan peniti di pusat pasar Medan.

Dari pencatatan harga sekitar 300 jenis barang dan jasa tentu ada yang naik, tetap dan turun. Hasil pencatatan itu kemudian direratakan sehingga diperoleh IHK, misalnya bulan Juni 2009 besarnya IHK adalah 103,00 dan IHK bulan Juli 2009 adalah 103,50 atau naik 0,50 yang berarti terjadi inflasi 0,5 persen pada bulan Juli. Perubahan harga bisa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, bisajuga dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya.

Barang dan jasa yang dicatat tersebut biasanya dibagi lagi menjadi beberapa kelompok barang dan jasa, misalnya bahan makanan, makanan dan minuman jadi, sandang, pendidikan dan rekreasi, kesehatan, transpor, bahan bangunan dan lain-lain. Dalam masing-masing kelompok barang dan jasa terdapat beberapa atau belasan jenis lagi.

Konsekuensi pencatatan atas 300 jenis barang dan jasa ialah jika banyak barang dan jasa yang tetap atau tidak naik harganya, dan sebagian kecil seperti harga sembako naik banyak, maka inflasi yang rendah tidak mencerminkan biaya hidup sehari-hari yang juga naik sedikit. Itu sebabnya ketika ibu rumah tangga mengeluhkan inflasi tinggi (karena harga gula, cabai, ikan, daging dan kelapa melejit) surat kabar dan televisi memberitakan inflasi rendah.

3. Pengangguran ialah angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan. Seseorang disebut angkatan kerja mana kala dirinya masuk dalam kelompok usia produktif, yakni 15 tahun ke atas, dan tidak berstatus sebagai pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.

Seorang pelajar dan mahasiswa yang sudah lulus atau tamat yang tidak melanjutkan studi lagi biasanya akan mencari pekerjaan. Sebelum mendapat pekerjaan ataupun menciptakan pekerjaan sendiri seperti menjadi pedagang, maka yang bersangkutan disebut pengangguran.

Demikian juga, jika seorang ibu rumah tangga sejati apabila kebetulan bercerai mati atau hidup, maka si wanita tersebut akan masuk dalam kelompok pengangguran. Sebaliknya seorang janda yang sebelumnya menganggur, lantas menikah dengan seorang lelaki, maka statusnya berubah menjadi ibu rumah tangga atau bukan lagi pengangguran.

Dari penjelasan di atas dapat difahami bahwa jika para lulusan SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi melanjut ke pendidikan lebih tinggi dan para janda kembali menikah, maka tingkat pengangguran di suatu negara akan turun dibandingkan dengan sebelumnya. Pola penurunan pengangguran yang demikian tidak menambah produksi nasional atau tidak menambah pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya, penurunan tingkat pengangguran yang akan menambah output ialah manakala penganggur mendapat pekerjaan atau melakukan kerja sendiri dengan gaji dan upah tertentu. Oleh sebab itu data pengangguran yang menurun masih membutuhkan analisis untuk memastikan dampaknya (positif atau tidak) terhadap kehidupan masyarakat.

sumber: http://www.waspada.co.id

Pengaruh bom terhadap ekonomi

WASPADA Online Tuesday, 18 August 2009 19:11

Sejak bom Bali Oktober2005 Indonesia tak lagi pernah diteror seperti yang meledak di Jakarta pada 17 Juli 2009. Berkat kekompakan para pemimpin bangsa dalam mengurus masyarakat dan negara, situasi politik dan ekonomi terus membaik. Meskipun tidak impresif, persatuan para pemimpin sudah membuahkan kenyamanan bagi pelaku ekonomi. Semboyan ’bersama kita bisa’ terbukti menjadi modal dasar yang sangat penting bagi pasar.

Pengaitan bom Jakarta 17 Juli dengan hasil pilpres yang baru usai telah menyulut polemik tingkat tinggi. Perseteruan pemimpin yang sudah dimulai sejak menjelang kampanye terasa kian memuncak, dan ancaman bom tiba-tiba seperti ngetrend lagi. Jika direnung dengan pikiran yang jernih, kejadian itu membenarkan nasehat orang bijak yang mengatakan bahwa perseteruan pemimpin lebih berbahaya daripada pertikaian orang awam.

Dalam pidatonya Presiden SBY menyatakan alasan yang membuatnya sangat prihatin ialah karena ekonomi Indonesia yang sudah makin membaik selama ini “lagi-lagi harus mengalami keguncangan dan kemunduran, dampak buruknya harus dipikul oleh seluruh rakyat”. SBY tidak seorang diri yang menunjukkan kegalauan berlebih. Banyak pengamat juga mengatakan hal senada bahwa bom akan berdampak negatif yang luas terhadap perekonomian nasional.

Opini main stream ialah bom akan memporakporandakan perekonomian. Para pembentuk opini publik teringat krisis nasional yang diawali tahun 1997-1998. Hingga tahun 2005 banyak aksi teror sehingga ekonomi makin hancur. Oleh sebab itu kebanyakan berpendapat bahwa dengan bom 17 Juli 2009 ekonomi Indonesia akan ambruk di tengah krisis keuangan global yang baru mulai pemulihan.

Kejadian bom harus diisolasi dari perekonomian nasional dan daerah. Pengaruhnya pasti ada meski tidak signifikan, terutama terhadap pasar keuangan seperti bursa efek. Pendapat itu saya nyatakan sebagai ekonom yang faham bahwa dalam era teknologi informasi ekspektasi dan sentimen masyarakat sangat berpengaruh terhadap kestabilan perekonomian.

Dalam kalimat yang lebih lugas wapres JK mengatakan, ”Orang menjadi makin waspada, tetapi tidak urung berdagang. Di Iran dan Irak yang lebih banyak bom pun orang tetap berdagang selama bisa untung. Seaman apa pun, kalau tidak bisa untung, orang tidak akan berdagang.” (Bisnis Indonesia, 23/7). Seperti biasa, JK meyakinkan dengan caranya yang tidak suka membuat lebih rumit masalah. JK menunjukkan sikap dan cara yang berbeda dengan SBY. Perbedaan yang membuat kepemimpinan mereka selama hampir lima tahun cukup solid.

Dampak pertama bom ialah korban manusia dan kerusakan hotel yang menjadi sasaran teroris. Sanak famili korban kehilangan orang yang dicintainya. Para tamu akan eksodus sehingga penerimaan hotel menurun. Dalam beberapa hari hotel-hotel lain di Jakarta ikut merasakan akibatnya. Namun semuanya merupakan dampak seketika. Elit bisnis di Jakarta segera berkonsolidasi. Mereka bersikap rasional, dan tak hendak ikut dirasuki ketakutan dan kegelisahan yang berlebihan.

Faktanya harga saham di Bursa Efek Indonesia memang sempat sedikit menurun. Tapi kemudian kembali normal dan bahkan naik. Rupiah juga tidak terpengaruh signifikan. Pekan lalu rupiah sudah menguat karena faktor eksternal dan kebijakan Bank Indonesia yang tepat waktu.

Di daerah juga kegiatan ekonomi berjalan normal. Pada 17 Juli malam saya hadir dalam acara makan malam di sebuah hotel di Medan. Esoknya ngopi dan makan siang dengan kawan di hotel yang lain. Semuanya baik-baik saja dan berjalan seperti biasa. Ketika saya tanya, petugas sekuriti mengatakan “aman-aman saja”.

Oleh karena kestabilan ekonomi sangat ditentukan oleh manajemen ekspketasi dan sentimen publik, ke depan Presiden SBY sebaiknya menjauhi gaya yang dapat mendorong kesan kegelisahan berlebihan karena pencitraan seolah-olah situasi sudah amat gawat. Harus diingat selalu bahwa ekspektasi dan sentimen masyarakat jauh lebih sensitif terhadap kestabilan konomi ketimbang letusan bom.

Thursday, March 6, 2008

Mencermati Peringkat USU 10 Besar

WASPADA Online Thursday, 06 March 2008 19:59

Anggota DPRD Sumut Rafriandi Nasution mengecam Universitas Sumatera Utara (USU) masuk "Top 10 Universities" yang dibuat oleh Majalah Globe Asia (edisi Februari 2008). Intinya, USU belum pantas masuk dalam daftar tersebut ("10 Besar USU Diragukan", Waspada, 1/3). Seandainya penilaian dilakukan secara ilmiah, pendapatnya wajar saja sebagai kritik membangun. WASPADA Online

Oleh Jhon Tafbu Ritonga

Anggota DPRD Sumut Rafriandi Nasution mengecam Universitas Sumatera Utara (USU) masuk "Top 10 Universities" yang dibuat oleh Majalah Globe Asia (edisi Februari 2008). Intinya, USU belum pantas masuk dalam daftar tersebut ("10 Besar USU Diragukan", Waspada, 1/3). Seandainya penilaian dilakukan secara ilmiah, pendapatnya wajar saja sebagai kritik membangun.

Karena rujukannya ialah tulisan Priyo Suproho di Kompas (15/2) dan yang mengomentari seorang anggota dewan yang masih muda, dinamis dan kebetulan sedang duduk sebagai Ketua Komisi E, maka menjadi perlu dicermati. Dengan pencermatan ini diharapkan stakeholder memahami substansi isu rating Globe Asia dan komentar pembacanya. Pembaca lain ialah Dewi Susanti dalam The Jakarta Pos ("University Competitiveness", 1/3) menilai rating perguruan tinggi perlu lebih banyak sebagai info bagi masyarakat.

Majalah Globe Asia edisi Februari 2008 menurunkan rating atas perguruan tinggi di Indonesia. USU masuk dalam daftar 10 besar PTN dengan nilai skor 230. Pada urutan pertama 10 besar PTN ialah Universitas Indonesia (UI) dengan skor 366. sementara dalam 10 besar PTS pada urutan pertama ialah Universitas Pelita Harapan (UPH) dengan skor 356. jika daftar 10 PTN dan 10 PTS di gabung , maka hanya satu PTN dan PTS di Sumatera yang masuk daftar. Bahkan di luar Jawa hanya USU dan UNHAS yang masuk dalam 20 besar dengan skor antara 151-366.

Salah satu yang dikritik oleh Priyo dalam Kompas (15/2) ialah karena tak sesuai kriteria Badan Akreditasi Nasional. Di samping itu dia mempertanyakan skor UPH yang lebih tinggi dibanding dengan UGM dan ITB. Saya dapat memahami kecurigaan Priyo mengingat adanya berita di internet bahwa Globe Asia ialah bagian dari Group Lippo milik keluarga Riyadi, dan UPH ialah bagian dari Group Lippo.

Tetapi Globe Asia punya hak menilai dengan ukuran dan caranya sendiri dalam hal rating. Bahwa pemerintah punya ukuran dan cara mengakreditasi juga sah-sah saja. Siapa pun bisa saja mencuriga Globe Asia atau kurang obyektif membuat rating tersebut. Penempatan UPH sedikit di bawah UI juga tentu ada alat dan cara menghitungnya. Globe Asia jelas punya argumentasi sesuai dengan indikator yang nilainya dalam membuat rating tersebut.

Globe Asia membuat penilaian berdasarkan faktor-faktor Acedemic Greatness (14 elemen ), Holistic Education dan Campus Dynamism (15 elemen), dan Impact to Society (3 elemen). Apabila dicermati satu per satu elemen penilaian, akan kelihatan pergeseran masing-masing PTN dan PTS. Misalnya dalam hal Conprehensive University, UI diberi skor (80) dan USU (61), semester ITB (45), IPB (42) dan ITS (36). Begitulah hasil penilaian Globe Asia. Tak sepantas ada yang mengecam UI atau USU tak pantas mendapat skor demikian.

Mengenai urutan USU, sebenarnya sudah lama mendapat peringkat yang lebih baik dari versi Globe Asia. Majalah "Tempo" misalnya, pernah menempatkan USU pada urutan yang lebih atas. Beberapa tahun lalu surat kabar "Media Indonesia " juga menempatkan ranking USU yang lebih baik dari Globe Asia. Secara faktual minat masyarakat memilih jurusan IPA di USU memang masuk dalam daftar tiga besar. Buktinya banyak anak-anak dari Malaysia dan Jawa yang memilih USU. Seperti saya, Rafriandi dkk serta masyarakat Malaysia yang memilih USU tentu saja karena pertimbangan rasional bahwa USU lebih baik.

Rating perguruan tinggi bisa dilakukan dengan berbagai ukuran dan cara. Bahkan sesuai maksud dan tujuan rating. Salah satu elemen yang digunakan misalnya ialah gaji dosen dan uang kuliah. Makin banyak duitnya kian tinggi skornya. Oleh karena itu, perlu dicermati ukuran dan cara yang digunakan serta tujuan rating. Demikian juga halnya dengan rating USU yang lebih tinggi ataupun di bawah versi Globe Asia. Hasil rating tetap berguna mengevaluasi diri atau introspeksi. Masyarakat tidak akan terkecoh, karena punya alat ukur sendiri hingga sampai pada keputusan kuliah di USU atau PTN dan PTS lain.

Penilaian bisa juga dilihat per fakultas. Misalnya Fakultas Kedokteran USU masuk dalam daftar internasional. Fakultas Hukum USU merupakan salah satu yang disegani di Indonesia. Di kalangan pimpinan Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi Negeri, FE USU berani menegakkan kepala sebagai salah satu fakultas yang diperhitungkan. Agustus 2007 lalu, FE USU bersama UI, UGM dan UNAIR diminta Mendikas memaparkan potensi masing-masing masuk dalam akreditasi internasional. Bahwa banyak yang harus ditingkatkan, itu benar, dan still on going.
Kembali pada rating yang dibuat oleh Globe Asia, keistimewaan ialah dibuat oleh majalah berbahasa Inggris. Dengan demikian, lebih terbuka untuk diakses masyarakat global. Dalam hal academic greatness misalnya, berdasarkan faktor Internationalisation, USU diberi skor 32 dari angka maksimum 40. Dalam hal ini USU sama dengan UI, atau di atas IPB (29), ITS (26), UGM (18), ITS (26) dan ITB (18).

Dengan indikator Internasionalisasi tersebut tentu USU tidak boleh sombong karena merasa lebih hebat. Dalam elemen lain, USU justru di bawah UI. Seperti elemen mutu fakultas, USU diberi skor 23, sementara UI dengan skor 25. Angka ini diperoleh dari elemen Student/Teacher Ratio, yakni USU (11) dan UI (20) plus elemen Foreign Faculty Members, yaitu USU (12) dan UI (5).

Dalam hal Comprehensive University misalnya, hanya tiga fakultas yang di nilai oleh GlobeAsia, yakni Faculty of Medicine, Faculty of Law dan Business School (itu sebabnya mungkin IKAFEKSU membuat iklan ucapan selamat). Dengan skor maksimum 10, ternyata USU dinilai dengan skor 7 untuk ketiga fakultas tersebut. Sementara UI dan UGM diberi skor maksimum (10) dan Unpad (5). Sedangkan ITB, IPB dan ITS mendapat skor nol karena perguruan tinggi itu tidak mempunyai fakultas dimaksud.

Demikian tanggapan ini untuk menempatkan isu Top 10 Universities versi Globe Asia secara proporsional. Terlepas dari setuju atau tidak dengan hasil rating dimaksud, sebagai majalah baru Globe Asia berhasil menarik perhatian pembacanya. Masyarakat Sumut, terutama wakil rakyat, sepantasnya menerima kabar baik itu secara obyektif. Syukur masih ada perguruan tinggi dari Sumatera yang masuk dalam rating dimaksud. Mudah-mudahan bermanfaat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Sumut.

Tuesday, January 8, 2008

Kontroversi Penghargaan Untuk Profesor
(Terima Kasih Kepada Pemprovsu)

Sekitar 190 dari 250 orang anggota Asosiasi Profesor Indonesia Sumatera Utara (API Sumut) menerima uang penghargaan sebesar Rp39,25 juta per orang dari APBDSU 2007. Seperti dikutip Kompas (9/1), menurut Ketua Fraksi Bintang Reformasi DPRDSU yang juga Ketua KAHMI Sumut RM Syafii, perjuangannya bermula tahun 2004. Dia baru tahu gaji profesor hanya sekitar tiga jutaan rupiah. Maka diperjuangkanlah dan mendapat pos anggaran sekitar Rp7,5 miliar dalam APBD 2007 (terima kasih atas usaha itu).

Keberadaan API Sumut sendiri baru dideklerasikan bulan Desember 2007 lalu. Latar belakang utamanya ialah sebagaimana pernah dikemukakan di harian ini, yaitu untuk mendapatkan dana bantuan untuk API tersebut. Kabarnya ketentuan tidak membenarkan bantuan dalam APBD tidak boleh untuk person sehingga perlu teknik pencairan yang legal. Oleh karena karena itu, API Sumut menerima baru kemudian dibagikan untuk anggotanya yang sudah menjadi profesor sebelum 1 Januari 2007. Muncul tanda tanya di kalangan dosen dan sebagian guru besar USU. Kenapa pendidik lain tidak mendapat? Kenapa profesor yang mungkin lebih

berprestasi tapi baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2007 tidak berhak menerima? Apa dasar API Sumut membagi ratanya dengan syarat sudah profesor sebelum 2007? Kenapa tidak mempertimbangkan prestasi dan dedikasi? Kenapa tidak ada pemotongan PPh 21? (Kompas, 8/2). Pertanyaan-pertanyaan yang demikian membuat profesor yang sudah menerima dengan sangat gairah agak jengkel. Ada menanggapi dengan nada protes; 'Itu karena dia nggak kebagian!'. Tetapi, karena curiga ada rentetan di belakang hari, beberapa guru besar USU yang saya kenal menyatakan siap mengembalikannya jika melanggar ketentuan.Baiklah kita fahami dulu siapa sebenarnya yang dimaksud dengan profesor. Sebelumnya harus difahami pula definisi dosen.

Menurut Undang-undang Tentang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, dosen ialah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ipteks melalui tri dharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabadian masyarakat. Dosen mempunyai jenjang jabatan akademis asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Sedangkan yang dimaksud dengan profesor ialah jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor. Di samping bertugas membimbing calon doktor, yang namanya profesor memiliki kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat luas (pasal 48 dan 49).

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya itu seorang pendidik (guru dan dosen) berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jamsostek, promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerjanya, seperti gaji dan tunjangan lain yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Adapun sumber pendanaannya ialah dari APBN (lihat pasal 51, 52 53 dan 54). Sementara sumber dana tunjangan profesi guru ialah dari APBN dan/atau APBD (lihat pasal 16, dan 17). Begitulah beberapa ketentuan dalam UU No 14/2005. Oleh karena itu, ketika wartawan datang mempertanyakan masalah penghargaan politik yang Rp39,25 juta itu saya menjawab atas dasar pasal-pasal tersebut.

Bukan karena nggak kebagian seperti yang disindirkan oleh beberapa kolega. Sekali lagi, sejak membaca berita mengenai rencana tersebut (Agustus 2007), saya berpendapat pemberiannya harus berdasarkan prestasi kerja. Pertimbangannya bukan hanya SK pengangkatan dan juga bukan karena mengingat gaji profesor yang masih kurang. Sebab, kalau itu alasannya, gaji guru, asisten ahli, lektor dan lektor kepala juga sangat kurang untuk menutupi kebutuhan hidup minimum dan jamsostek. Sesama sebagai pendidik semestinya tidak diperlakukan secara diskriminatif. Apalagi mengingat banyak anggota API Sumut yang tidak pernah membimbing calon doktor, baik karena bidang ilmunya yang belum ada di Sumut maupun karena sudah terlalu sibuk bekerja di luar kampus.

Kriteria utama yang selalu saya ajukan ialah berdasarkan buku dan karya ilmiah yang telah dipublikasi si profesor, serta perannya dalam mencerahkan masyarakat. Bukan atas dasar pertimbangan tanggal surat keputusan pengangkatan, yakni sebelum 1 Januari 2007. Untuk itu API Sumut tentu mudah meminta data-data karya anggotanya. Jadi, bukan dengan cara sama rata Rp39,25 juta sebelum dipotong biaya kantor API Sumut. Sebagai kaum profesional, seorang profesor tentu hanya mau menerima tunjangan dan insentif atas prestasi kerjanya. Demikianlah etika kaum profesional, yakni bekerja dengan memperoleh penghasilan yang layak sesuai kinerja masing-masing.

Mengenai masalah pemerataan bagi mayoritas pendidik (guru, asisten ahli, lektor dan lektor kepala) bisa dianggap menjadi tanggung jawab pemerintah dan wakil rakyat. Sebagai profesional, siapa pun orangnya, termasuk kaum pendidik, seharusnya peduli atas kewajiban membayar pajak (PPh 21) yang sudah diatur oleh undang-undang. Para guru dan dosen lain juga membayar PPh meskipun honornya tidak sampai jutaan rupiah setahun. Selain tidak etis, berpura-pura lupa atau mengabaikan PPh 21 sangat mungkin dijerat dengan tuduhan pelanggaran hukum pajak. Demikianlah pandangan akademis saya ketika menjawab pertanyaan wartawan berkenaan kasus pembagian penghargaan politik sama rata yang Rp7,5 miliar dari APBDSU 2007 itu.

Saya sangat mengapresiasi kebijakan DPRDSU dan Pemprovsu yang selama ini saya nilai memang sangat peduli pada pendidikan di Sumut. Terutama kalau saya sendiri sebagai dosen dan ekonom USU bertemu muka dengan para politisi dan pejabat Sumut. Perjuangan DPRDSU dan keputusan Pemprovsu menyediakan anggaran untuk API Sumut (guna meningkatkan kinerja organisasi) dalam APBDSU 2007 sangat pantas diapresiasi. Apalagi kalau API Sumut tidak melupakan juniornya dalam Asosiasi Dosen I Indonesia (ADI) yang lalai memperjuangkan anggotanya. Semoga perbaikan kesejahteraan guru dan dosen yang merata menjadi satu pos anggaran dalam APBDSU 2008.

Terima kasih kepada DPRDSU dan Pemrpovsu. Semoga Tuhan membalasnya dengan yang lebih baik dan lebih banyak.

Sumber: WASPADA online -Monday, 14 January 2008

Saturday, September 22, 2007

Analisis Ekonomi Kurban

jhon-tabu.jpgDibanding dengan tahun lalu, jumlah hewan kurban pada hari raya kurban tahun ini di Kota Medan bertambah dari 4.890 menjadi 5.193 ekor. Dari 5.193 ekor yang disembelih sebanyak 3.378 ekor lembu dan 1.815 ekor kambing (Waspada, 21/12, hal 4). Dengan demikian tahun ini terdapat masimal 25.450 orang yang berkurban atau mudhohhi di Kota Medan.

Jumlah 5.193 ekor hewan kurban dengan pertumbuhan sekitar 6,2 persen memang cukup menggembirakan. Tetapi jika dibanding dengan jumlah penduduk Kota Medan yang 2 juta jiwa lebih atau sekitar 435.218 rumah tangga (RT), maka jumlah maksimal 25.450 mudhohhi relatif masih kecil, yakni sekitar 5,8 persen. Masih minim, idealnya saya taksir sekitar 65.000 RT (15 persen).

Jika dasumsikan setiap satu kurban dibagi menjadi 10 kupon atau untuk 10 RT, maka dengan 25.450 mudhohhi jumlah warga kota yang menerima kurban atau mustahiq maksimal 254.500 RT. Angka tersebut hanya 58,5 persen dari seluruh RT Kota Medan. Artinya, upaya peningkatan populasi yang berkurban masih harus terus dilakukan dengan berbagai cara.

Jika semua orang Islam di Indonesia yang mampu berkurban, maka diperhitungkan terjadi surplus. Jika dikelola secara ekonomi bisa disalurkan ke luar daerah, atau dimanfaatkan secara produktif untuk mengentaskan kemiskinan.

Mengapa harus dilakukan upaya peningkatan jumlah mudhohhi? Secara norma tauhid sudah berulang kali diulas oleh para penulis lain, khususnya dalam edisi jumat. Tinjauan ini akan mengulasnya dari sisi yang belum pernah dibahas, yakni dengan menggunakan analisis ekonomi. Sebagai ekonom saya suka berpikir "untung" dan "rugi", ataupun "menang" (winners) dan "kalah" (loser).

Menang di sini maksudnya ialah yang mendapat utility (kegunaan) dan yang kalah maksudnya ialah kehilangan utility. Dalam tinjauan ini kurban akan dianalisis dengan pendekatan games theory yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni Positive-Sum Games, Negative-Sum Games, dan Zero-Sum Games.

Setelah melakukan estimasi secara simulatif, saya sampai pada kesimpulan kegiatan berkurban yang dilakukan setahun sekali oleh umat Islam termasuk dalam kategori Positive-Sum Games. Berkurban merupakan kegiatan umat Islam yang memberi atau menghasilkan utility bagi lebih banyak pihak daripada pelaku utamanya.

Dengan studi kasus Kota Medan yang angkanya disebutkan di atas, terdapat sekitar 25.450 orang mudhohhi. Jika setiap satu kurban dibagi menjadi 10 bagian dan biasanya tiap satu diterima satu RT, maka pihak yang menerima atau mustahiq adalah sekitar 254.500 RT. Mengingat biaya kurban tahun ini sekitar Rp850.000, maka total investasi 25.450 mudhohhi adalah Rp21,6 miliar.

Untuk keperluan analisis, orang yang berkurban atau mudhohhi dianggap menjadi pihak loser dalam jangka pendek. Sementara orang yang menerima kurban atau mustahiq menjadi pihak winners. Karena penerima kurban atau mustahiq sebanyak 254.500 RT, maka jumlah orang mendapatkan utulity kurban pasti jauh lebih besar dari jumlah orang yang berkurban dan menerimanya.

Apabila setiap mustahiq ialah rumah tangga dengan rata-rata 4,75 orang/RT, maka terdapat 1,2 juta jiwa warga kota Medan yang mendapat utility atau menikmati kegiatan kurban tahun ini. Jadi, dengan total pihak loser 25.450 dan total investasi Rp21,6 miliar, maka sebanyak 1,2 juta jiwa menjadi winners dengan nilai utility rata-rata Rp18.000 per kapita.

Dalam kalkulasi kasar tersebut belum termasuk pihak lain yang langsung mendapatkan utility kurban. Pihak lain yang menjadi winners ialah peternak atau yang memelihara dan membesarkan hewan kurban. Demikian juga para pedagang atau yang membeli dari peternak dan menjualnya kepada orang yang berkurban. Para pekerja lain seperti transportasi dan rumah potong atau penyembelih.

Dengan studi kasus Kota Medan analisis ekonomi menunjukkan bahwa syariat kurban menghasilkan winners atau penerima utility yang jauh lebih banyak dibanding dengan jumlah mudhohhi sebagai loser jangka pendek. Sebagai instrumen investasi akherat syariat kurban juga berfungsi memperkuat kohesi sosial. Dengan analisis ekonomi dapat disimpulkan syariat kurban perlu dan penting terus didorong sebagai pemicu kegiatan ekonomi yang memperkuat tatanan sosial. Selamat Idul Adha 1428 Hijrah.

Sumber: WASPADA online

Saturday, November 12, 2005

Good news from villagers for Susilo

The Jakarta Post, Jakarta | Sat, 11/12/2005 3:41 PM | Opinion

It is perhaps surprising to see the results of some polling that shows that President Susilo Bambang Yudhoyono still remains popular after one year in office, despite the impact of the drastic increase in fuel prices.

Why is he still popular?

There are at least four factors at work here.

First, the tough actions of new National Police Chief Gen. Sutanto against gambling, especially togel (illegal lotteries), drugs and street criminals. These acts have created a stronger sense of security in the community.

Second, the sharp fuel hike severely affected people. The situation in the countryside, however, shows an interesting phenomenon. Take, as an example, the case of villagers in North Sumatra. During Idul Fitri, people still made cakes, in particular dodol, a sweet made from sticky rice, coconut milk and palm sugar.

If we ask them, how could they afford to make such a luxurious sweet amid our worsening economic conditions? The answer is surprising: Although fuel prices are up, the prices of oil palm kernel and rubber have also increased at the same time. Apart from this, because gambling has become more difficult, housewives say that their husbands do not waste money buying togel tickets, which means they can save more money.

Most of people in North Sumatra are farmers and many of them have small oil palm and rubber plantations. The rubber price is currently around Rp 6,000 (US$ 60 cents) per kilogram, and palm kernel price Rp. 600 per kilogram. A typical rubber farmer with a small plantation usually sells 60 kilograms of rubber a week, meaning he can earn Rp. 360,000 in a week.

So, his income increases because of the combined effects of the rubber and CPO prices on the world market, and rupiah depreciation against the greenback. In the previous era, even though the prices of rubber and palm oil were high, people in the villages kept buying togel as they dreamed of becoming rich instantly. Now that situation has changed.

Third, people in the villages feel encouraged when observing that government officials, politicians and others are increasingly fearful about committing acts of corruption. They believe that such fear was triggered by Susilo's leadership.

Fourth, many poor people have received cash compensation worth Rp 100,000 per month from the government as part of the government's policy to minimize the impact of fuel price increases.

In conclusion, many people in our village in North Sumatra feel that the drop in popularity of the President and Vice President is not justified.

In many respects, they have gained much advantage from government policies in fields such as law enforcement, security, morality and the economy. And in particular, the popular cash compensation fund (BTL), which is being read as concrete evidence of the government's concern for its people.

Nonetheless, the government needs to fix its distribution of this cash assistance to needy people for the sake of fairness.

Most Indonesians are farmers, and palm and rubber plantations are also extensive in many other provinces besides North Sumatra. People in these provinces may be sharing in the same good fortune as the people of North Sumatra, whose incomes have gone up because of the increase in commodity prices and the weakening of the rupiah against the dollar.

It also shows that government policy should be focused very much on the agricultural sectors. As an agricultural economist and a businessmen respectively, both Susilo and Kalla have in-depth knowledge and experience of this.

Jhon Tafbu Ritonga is a senior lecturer at the school of economics, North Sumatra University (USU), and Mara Untung is a graduate of that university.

Wednesday, October 5, 2005

Budget analysis of graft at election commission

The Jakarta Post, Jakarta | Tue, 05/10/2005 4:40 PM | Opinion

The Supreme Audit Agency has submitted its audit report on the General Elections Commission (KPU) to the House of Representatives (DPR). The report found strong indications of corruption involving Rp 90 billion (US$9,625,668) out of the total Rp 800 billion ($85,561,497) in its procurement budget.

The suspected abuse was about 11.28 percent of the procurement budget or 2.3 percent of the KPU's total operating budget of Rp 3.9 trillion.

From the macroeconomic point of view, the House disappointment with the auditors' findings raised questions. Why was the House unsatisfied with the discovery of such a massive abuse of state funds.

Was the House not institutionally involved in planning the KPU budget last year? Why did the House ignore the mark-up in the proposed budget that left a lot of room for corruption?

Analyzing the case by macroeconomic perspectives can be done based on the 1945 Constitution and Law No. 17/2003 on state finance, which stipulate, among other things, that the state budget is compiled and proposed by the government to the House for approval. Consequently, the state budget is an agreement between the government and the House.

Based on Law No. 17/2003, the state budget (including the allocation for KPU) is a part of the mechanism for accountability and management and economic policy. As an instrument of the economic policy, the budget functions to produce economic growth, stability and income equity.

One of the yardsticks used to assess the state budget, as stipulated in the law on state finances, is the implementation of Performance Based Budgeting, meaning output and outcome oriented budget plan.

For example, in the planning of the funds allocated for the KPU, the output was the ballots, envelopes, ballot boxes, voting booths, ink and information technology that were needed to hold the 2004 general elections. The outcome would be the 14,000 legislative members, 128 members of the Regional Representatives Council and the President and Vice President for 2004-2009 term of office.

The 2004 general elections consisted of the April 5 legislative race, the July 5 first round of the presidential election, and the Sept. 20, second round. for the implementation of the elections, the KPU provided 585,000 polling stations and distributed some 60,000 tons of election materials (see table) all over the country. The organization of the elections involved some five million people. Even though the election system was completely new and the KPU had very little experience before in holding elections, the international community praised the elections as fairly transparent and peaceful.

From a macroeconomic perspective, the alleged corruption case involving the KPU can be analyzed against a performance-based budgeting system. It is a fact that both the output and outcome have been produced. The materials that were procured fully supported and facilitated the holding of the elections. Thus, from a macroeconomic point of view, the KPU performance was good.

However, the alleged abuses of funding should apparently be followed up according to laws.

Most of The KPU members -- well-known academic figures -- had been hailed for their idealism and good integrity. However, it is worth noting that the machinery of the KPU secretariat was operated by government bureaucrats. And it had been said that some of the public officials assigned to the KPU were not the best ones -- and thus vulnerable to corruption. Consequently, there was a possibility that the KPU officials had been influenced by the corrupt working environment.

The legal process will provide the truth.

Another macroeconomic dimension is evaluating the efficiency of the 2004 election budget. With a measurable scope of activities, the executive and legislative bodies should be able to account for the budget needed for the procurement of ballot materials and equipment for 150 million voters.

Since the KPU had little previous experience and the areas of distribution were spread out across the world's largest archipelago, the task was indeed quite challenging. And since not all areas had adequate public transportation, the KPU had to provide one billion ballot sheets. If the price of each ballot was Rp 260, the cost of ballot procurement would be Rp 260 billion, larger than the allocated budget of Rp 189.2 billion.

The question is was the Rp 260 ballot price fair? Did the procurement of information technology (8,000 PCs plus its system) and infrastructure truly cost Rp 225.6 billion?

If it is proven that the funds allocated for the elections were excessive, the blame should be laid upon those who approved the election budget -- both the executive and legislative branches. The executive and legislative bodies should have assessed the budget proposal much more carefully instead of approving a budget that was too big and provided broad leeway for price markups and opportunities for corruption.

Law No. 17/2003 on state finances requires that the KPU budget provide enough for a successful election. Meanwhile, the outcome was the newly elected legislative members and President and Vice President. Consequently, based on the principles of performance-based budgeting, the KPU budget actually was successful in terms of the outcome of the 2004 General Elections.

As an instrument of economic policy, the KPUD (provincial branches) budget also functioned in supporting economic growth, stability and income equity, because the budget had been spent across the whole country.

Economists assumed that the 2004 general elections was one of the factors supporting the economic growth and the election budget also promoted equitable distribution of income because it directly provided temporary jobs for around five million people and indirectly created jobs for millions of others who were engaged in the production of balloting papers and equipment.

However, the law on state finances also stipulates that the state budget must be strictly managed. Based on that, there are several things that do still require our attention.

Concerning the aspects of a strictly managed budget, implementing laws and regulations, we should consider that the 2004 general Election was a monumental task.

As it concerns the economics of effective management of the state budget, it should have been the responsibility of the government and the House to design and formulate the budget for the election in such a way that minimized opportunities for corruption.

If the KPU members or staff members abused the funds and all election materials for the elections had still been adequate, the executive and legislative branches of the government must also be morally and legally responsible.

Concerning the effectiveness of the budget, it was quite obvious that, set against the objective of fair, clean and smooth elections, the budget implementation had indeed been quite effective. The elections were lauded even by the international community as fair and clean.

With regard to accountability by considering justice and acceptability, it was possible that there had been violations of procedures and regulations. However, one also must remember that the KPU encountered very tight deadlines and was required to implement a completely new election system.

Moreover, the procedures of cash flow analysis and accountability reports were rather complex, and most regional KPU offices were not familiar with accounting systems.

The writer is an economist living in Medan. He is also as lecturer in the Economic Development department at North Sumatra University. He can be reached at jtritonga@yahoo.com.


Friday, April 29, 2005

Somasi Ditjen Pajak dan Mulyana W Kusumah

http://www.pajakonline.com/index.php

JIKA dicermati secara substantif ada benang merah yang bisa ditarik dalam kasus somasi Ditjen Pajak terhadap Kwik Kian Gie dan Faisal H Basri dengan kasus penangkapan anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W Kusumah.

DITJEN Pajak mensomasi Kwik karena tulisannya yang menyebut bahwa PPN Nonmigas hilang Rp 180 triliun. Sementara somasi pada Faisal ialah karena dia menyatakan bahwa penerimaan pajak menguap Rp 40 triliun (Kompas, 8/4).

Menanggapi somasi itu, Kwik akhirnya membuat iklan pernyataan maaf kepada Ditjen Pajak di Harian Kompas (4/4/2005) dengan ukuran 5 kolom x 270 mm. Hitung-hitung biaya iklan itu puluhan juta rupiah.

Di Harian Bisnis Indonesia (11/4) Kwik menyatakan dirinya memilih membuat permintaan maaf secara terbuka karena khawatir akan diinterogasi berjam-jam, mungkin berhari-hari, dan harus menyewa advokat dengan tarif yang mahal, mondar-mandir ke kantor polisi dan pengadilan dan sebagainya.

Sementara itu, kasus penangkapan Mulyana terkesan berawal dari kekhawatiran yang sama karena adanya temuan yang kurang beres di KPU. Dalam keterangan persnya Mulyana menyatakan bahwa penangkapan atas dirinya sebagai "pemerasan berakhir jebakan" (Kompas, 16/4).

Menurut Mulyana, kasusnya berawal dari adanya temuan audit investigasi oleh BPK. Seperti yang diungkapkan oleh Media Indonesia (16/4), Mulyana menelepon Khairiansyah pada awal Maret 2005 guna mengajak bertemu. Tujuannya ialah agar audit investigatif BPK tidak berdampak negatif terhadap Panitia Pengadaan Kotak Suara.

Singkat ceritanya, pada 3 April 2005 Mulyana bertemu dengan Khairiansyah dan menyerahkan uang Rp 150 juta. Pada 8 April 2005 dia bertemu lagi untuk menyerahkan uang Rp 150 juta dengan harapan supaya laporan temuan investigatif BPK dikoreksi sehingga proporsional dan tidak mengandung tuduhan terhadap KPU. Pada hari itulah Mulyana ditangkap tangan oleh KPK.

Berbeda dengan Kwik, Faisal secara tegas menolak minta maaf dan bahkan menantang Ditjen Pajak debat publik. Faisal balik meminta supaya Ditjen Pajak membuktikan bahwa di instansinya tak ada korupsi. Faisal berani mengatakan bahwa dia punya bukti bahwa korupsi terjadi di Ditjen Pajak seperti pejabat pajak yang punya kekayaan sangat banyak.

Tampaknya sikap tegas Faisal yang bergeming akan menyadarkan Ditjen Pajak juga bahwa analisis Faisal yang menyimpulkan bahwa dana pajak menguap Rp 40 triliun tak bisa dibawa ke meja hijau. Sejumlah ekonom yang mengerti alat dan metode analisis di Ditjen Pajak tentulah mengerti bahwa Faisal punya bukti ilmiah atas kesimpulannya itu.

Pembuktian mikro

Dari ketiga kasus tadi dapat dilihat bahwa Kwik memasang iklan permohonan maaf karena khawatir akan menjadi repot dan keluar duit lebih banyak hanya karena mempertahankan hasil analisisnya sebagai seorang ekonom. Sementara Faisal mungkin sangat paham bahwa bila Ditjen Pajak membawa kasusnya pengadilan tak akan berbuntut pada tuntutan pidana.

Oleh karena itu, Faisal berani menantang Ditjen Pajak. Sedangkan Mulyana, sesuai pengakuannnya, bisa ditafsirkan sebagai upaya menghindari tuntutan korupsi karena adanya temuan investigatif BPK di KPU. Mungkin saja secara material Mulyana tak merasa melakukan korupsi, misalnya memotong uang pembayaran pengadaan kotak suara atau sama sekali tak pernah menerima uang sogok dari pemborong.

Oleh karena itu, dia berani bersumpah bahwa perhitungan harga kotak suara dilakukan secara profesional, tak ada rekayasa atau karena komitmen pada perusahaan tertentu (Media Indonesia, 16/4). Berdasarkan doktrin "hukum praduga tak bersalah" (presentetion of innocent), ada kemungkinan Mulyana memilih jalan "damai" dengan cara meminta bantuan Kahiriansyah "memperbaiki" laporan temuan investigatif BPK. Upaya perbaikan laporan ditempuh oleh Mulyana mungkin karena sadar bahwa pihaknya tidak memiliki bukti akuntansi yang mendukung sumpahnya tersebut.

Sayangnya untuk menghindari urusan panjang yang didasarkan pada dugaan korupsi, Mulyana memilih cara-cara yang salah, yakni menyuap Rp 150 juta pada 3 April 2005 dan dilanjutkan dengan Rp 150 juta pada 8 April 2005. Perjalanan sosok Mulyana mungkin akan menjadi lebih menarik dan simpati jika dirinya menolak "berdamai" dan siap diseret kepengadilan bahwa di KPU tak ada korupsi, sedangkan temuan investigatif itu ialah akibat peraturan dan prosedur yang membuat korupsi terjadi secara sistemik di negara ini.

Kelebihan Kwik ialah pada keputusannya meminta maaf secara terbuka kepada Ditjen Pajak. Kwik paham bahwa dirinya tak mungkin menyediakan bukti yang diminta oleh Ditjen Pajak. Kwik juga sadar bahwa dengan sistem hukum positif yang ada sekarang pembuktian secara akademik mungkin saja tak bisa digunakan sebagai bukti hukum.

Akan lain kejadiannya sekiranya sistem pengadilan di Indonesia menggunakan sejumlah orang juri yang memberikan penilaian sebelum hakim membuat keputusan. Atas dasar pertimbangan lemahnya bukti- bukti hukum itulah mungkin yang membuat Kwik seperti ketakutan pada somasi Ditjen Pajak, dan minta maaf dengan biaya besar.

Sebagai ilustrasi, seorang kepala bagian pengadaan barang di satu instansi mengunjungi acara penjualan komputer dengan harga Rp 15 juta per unit. Kalau dibeli dengan prosedur yang baku, biaya pengadaan komputer bisa mencapai Rp 25 juta per unit. Si pejabat tak akan membeli langsung di arena penjualan komputer, tetapi dia ke kantor dulu dan membentuk panitia pembelian barang, membuat penawaran dan seterusnya.

Jika si pejabat membelinya langsung sehingga harga cuma Rp 15 juta per unit, dia bisa dianggap melakukan penyelewengan karena tak memenuhi syarat dan prosedur pengadaan barang. Sebagai seorang pejabat yang baik, dia akan membeli barang dengan prosedur baku meskipun harganya lebih mahal Rp 10 juta per unit.

Logika ekonomi akan membenarkan bahwa tak tertutup kemungkinan si pejabat pengadaan barang tersebut akan lebih menyukai harga mahal karena lebih terjamin dari tuduhan korupsi dan bahkan menerima komisi yang besar. Selaku mantan petinggi negara, Kwik mungkin sangat mengerti bahwa kalau si pejabat membeli komputer dengan harga Rp 15 juta, si pejabat pengadaan barang itu bisa dituduh korupsi dan tak mendapat komisi sepeser pun. Sedangkan kalau dibeli dengan harga Rp 25 juta, kepala pengadaan barang itu pasti aman dari tuduhan karena prosedur dipenuhi dan bukti akuntansinya lengkap.

Latar belakang kesarjanaan Kwik (ekonomi perusahaan) pantas membuat dirinya menyadari betapa lemah bukti yang digunakannya ketika menyebut kebocoran pajak Rp 180 triliun. Sebagai seorang pejuang yang selama ini dikenal cukup pemberani, keputusan Kwik meminta maaf karena tak akan bisa membuktikan analisisnya secara administratif tentu saja sangat paradoks dengan pendirian Faisal.

Sebagai seorang ekonom yang berlatar belakang ekonomi makro (pernah menjadi Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE UI), Faisal pasti sangat yakin pada metode dan hasil analisisnya yang sampai pada kesimpulan pajak menguap Rp 40 triliun.

Sosok Kwik selama ini dikenal jujur, cerdas, intelek, tokoh partai besar (PDI-P) dan pernah jadi menteri ternyata kurang nyali menegakkan kebenaran dan keadilan. Tapi keputusan Kwik itu juga bisa ditafsirkan sebagai langkah yang cerdas secara ekonomi. Sebagai mantan menteri Kwik tentu sangat paham lika-liku penegakan hukum di negeri ini.

Secara ekonomi pun biaya meminta maaf lebih kecil daripada membayar pengacara dan bolak-balik ke pengadilan. Apalagi dengan iklan permintaan maaf itu, Kwik toh bisa menggunakan iklan itu untuk menunjukkan bahwa betul-betul ada kebocoran pajak. Iklan permintaan maafnya tidak akan membuat opini publik berubah bahwa di Ditjen Pajak tak ada korupsi. Oleh karena itu Dirjen pajak jangan pula menggangap instansinya sudah bebas korupsi.

Logika kebenaran dalam perspektif ekonomi sebenarnya berada di pihak Kwik. Di tengah masyarakat yang sangat permisif pada korupsi dengan ketentuan-ketentuan bikrokrasi yang sangat membuka peluang korupsi secara sistematik, petugas pajak dan wajib pajak sangat mungkin melakukan sogok menyogok.

Misalnya, seorang wajib pajak menghitung pajak yang harus dibayarnya Rp 100 juta. Setelah bernegosiasi dengan petugas, ada peluang bisa membayar Rp 50 juta asalkan si wajib pajak mau membayar fee konsultasi Rp 30 juta. Secara ekonomi si wajib pajak akan memilih membayar Rp 70 juta daripada membayar Rp 100 juta. Tapi, apa boleh buat, kalau diminta bukti mikro (akuntansi) pastilah Kwik menyerah.

Pembuktian makro

Adapun Faisal yang berdarah batak dan percaya diri ialah karena metode dan hasil analisis makro memang dapat membuktikan secara ilmiah bahwa terjadi korupsi. Bukan secara yuridis. Kebenaran yuridis dan kebenaran ilmiah dalam perspektif ekonomi mungkin saja tidak sama.

Seorang ekonom, seperti Faisal, memang harus percaya pada model dan metode analisisnya. Oleh karena itu, jika secara ilmiah ekonom berkesimpulan terjadi kebocoran dan pemborosan, sang ekonom harus percaya pada hasil analisisnya.

Tampaknya Kwik bertindak seperti politisi atau pedagang. Sementara Faisal bertindak sebagai seorang akademisi. Kwik memang pengusaha dan pengamat yang menjadi politisi dan Faisal ialah dosen dan pengamat yang pernah mundur dari panggung politik.

Pada masa Orde Baru, begawan ekonomi Indonesia Prof. Dr Sumitro Djojohadikusumo pernah membuat heboh beberapa orang menteri. Waktu itu Sumitro berbicara di satu acara ISEI, dia menyatakan anggaran pembangunan mengalami kebocoran dan pemborosan (waste and loss) sebesar 30 persen.

Hasil analisisnya itu kemudian membuat beberapa orang menteri heboh membantah seraya meminta bukti otentik. Sudah tentu Sumitro tak punya bukti administratif dan apalagi bisa digunakan sebagai bukti hukum. Kalangan ekonom hanya bisa geleng kepala atas sikap menteri-menteri yang seperti kebakaran jenggot itu.

Sebagai seorang ekonom, Sumitro kemudian membuat tulisan yang menjelaskan metode analisis yang digunakannya bahwa terjadi kebocoran dan pemborosan hingga 30 persen. Analisisnya menggunakan ICOR (Incremental Capital Out put Ratio), suatu parameter yang menunjukkan besarnya pertambahan modal untuk menambah out put. Berdasarkan angka ICOR Indonesia sekitar 5,0 dan ICOR negara tetangga hanya 3,5, Sumitro menyimpulkan bahwa di Indonesia terjadi kebocoran dan pemborosan sebesar 30 persen dari 5,0 yakni 1,5 lebih besar dari ICOR tetangga.

Contoh sederhana yang lain ialah seorang pemilik uang yang memberi modal kerja kepada mitra bisnisnya Rp 10 juta untuk menjalankan bisnis. Dengan modal itu mereka mendapatkan laba kotor Rp 1 juta per bulan. Suatu hari pemodal menambah modal kerja Rp 5 juta.

Logika ekonominya pertambahan modal kerja harus menambah laba kotor minimal menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Manakala laba kotor hanya Rp 1,2 juta berarti ada kebocoran dan pemborosan sebesar Rp 0,3 juta atau 20 persen dari potensi laba minimal. Si pemilik modal tak membutuhkan bukti akuntansi untuk sampai pada kesimpulan bahwa terjadi kebocoran dalam bisnis mereka sebesar 20 persen.

Dalam perspektif ekonomi, indikator atau parameter ekonomi merupakan informasi dalam membuat analisis apakah ekonomi berjalan efisien atau boros. Kalau tak efisien berarti ada kebocoran dan pemborosan, baik karena manajemen maupun korupsi. Seperti analisis yang digunakan Kwik, setelah bernegosiasi dengan petugas seorang wajib pajak hanya membayar separuh dari kewajibannya.

Oleh karena itu, jika total penerimaan pajak Rp 180 triliun, maka yang hilang adalah Rp 180 triliun. Kalau diminta bukti akuntansi (mikro) yang bisa digunakan dalam proses peradilan, Kwik pasti tak punya karena hasil perhitungannya itu ialah analisis ekonomi.

Penutup

Keputusan Kwik yang meminta maaf dan Faisal yang bertahan pada pendapatnya mengingatkan kita pada kisah Socrates (329SM-399SM) yang kena hukum mati karena mempertahankan pendapatnya. Ataupun kisah hidup Aristoteles (384 SM-322 SM) yang akhirnya meninggal dipembuangan karena didakwa oleh penguasa melakukan tindakan yang kurang ajar terhadap Dewa.

Kisah hidup Galileo (1564- 1642) yang menemukan teori bahwa planet Bumi mengitari Matahari juga ada benang merahnya. Karena pendapatanya dianggap salah, maka Galileo dipaksa mencabut teorinya dan karena bertahan pada kebenaran yang diyakininya, Galileo dijatuhi hukuman mati.

Sayang sekali, Mulyana yang selama ini dikenal sebagai sosok yang idealis dan pemberani, sepertinya lupa sehingga dia memilih cara lain yang tak ada benang merahnya dengan sejarah Socrates, Aristoteles, dan Galileo. Selamat kepada Kwik, dan salut kepada Faisal. Horas, Lae!

Jhon Tafbu Ritonga Ekonom dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Universitas Sumatera Utara

* Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

KCM / Jum'at, 29 April 2005

Wednesday, April 20, 2005

Providing evidence of corruption in economic perspective

The Jakarta Post, Jakarta | Wed, 04/20/2005 2:58 PM | Opinion

Two prominent economists who are well-known for their critical analysis of economic affairs and corruption were legally warned by Taxation Directorate of the State Department of Finance. In the warnings, the directorate challenged the two economists to prove the corruption at the tax office, which they had alleged.

The first case was related to Kwik Kian Gie, who wrote in a nationally circulated newspaper, that a total of Rp 180 trillion (US$19 billion) in value-added tax had been lost. Similarly, Faisal H. Basri said Rp 40 trillion ($4.3 billion) in tax revenues had been lost.

The legal threats against Kwik and Faisal could influence the success of the eradication of corruption in this country, and may even threaten democracy and academic freedom.

It was unfortunate that Kwik had succumbed to the tax directorate's demand and apologized to them via a very large advertisement in Kompas newspaper earlier this month.

Based on the size of the advertisement, Kwik likely paid the equivalent of thousands of dollars for that advertisement, much greater than the small fee Kwik probably received for his article in the same newspaper.

Kwik said he placed the advertisement/apology only because that was much cheaper and simpler than a litigation process that could cost him much more in terms of money and time.

In contrast to Kwik, Faisal has stood firm and refuses to apologize. He has now challenged the tax office to a public debate, demanding that the tax office prove that it was free of corruption. He also asserted that the burden of proof should fall on tax officials by proving that their wealth had been acquired through legal means.

If the cases were brought to court, Kwik and Faisal would surely lose because academic evidence cannot be accepted as legal evidence.

As an experienced economist and former chief of the Department of Economics and Development Study of the University of Indonesia, Faisal must have been quite sure about his method and analysis that brought him to a conclusion that Rp 40 trillion (US$4.3 billion) in potential tax receipts had been embezzled.

Kwik's decision to apologize is a small portrait of how difficult it is to eradicate corruption in this country. A well-known, honest, clever and intelligent man, Kwik is also a key figure in the second largest political party (PDI-P) as well as a former minister. That he did not have the courage to stand up against the tax directorate is telling indeed and a real setback for the anti-graft camp.

However, Kwik's decision can also be understood as a fairly clever move economically. As a former minister, Kwik would surely understand the process and system of law in this country. Economically, the price he paid for publishing the request for forgiveness was much smaller than the price he would have had to pay for lawyers if the case went to trial.

Meanwhile, Faisal feels sure that his method and analysis can academically, though not legally, prove that corruption has taken place. Legal evidence and the truth of science might be two different things.

An economist such as Faisal must believe in his model and analysis, while Kwik seems to be acting more like a politician. Kwik and Faisal remind me of Socrates (329BC-399BC) who had to face the death penalty for his scientific opinion, or Aristotle (384 BC-322 BC) who died in exile, and Galileo (1564-1642) who was forced to withdraw his theory that the earth revolves round the sun.

During the New Order era, the guru of Indonesian economists Sumitro Djojohadikusumo also criticized the government for wasting 30 percent of its development budget.

Speaking at a forum of the Indonesian Economists Association Sumitro said the state budget wasted 30 percent of taxpayers' money through inefficiency and corruption. Sumitro did not have concrete administrative and legal evidence.

The then Cabinet ministers under the Soeharto administration, who were attacked by Sumitro's observation, did not serve a legal warning on Sumitro, as the tax officials did against Kwik and Faisal.

However, as an economist, Sumitro then wrote his method of analysis explaining the 30 percent waste and loss. His analysis used the ICOR method (Incremental Capital Output Ratio), a parameter that shows how much investment needs to be made to generate one unit of output.

Sumitro described then that Indonesia had an ICOR 5, while its neighboring countries had only 3.5. Using the ICOR method, Sumitro concluded that Indonesia needed to invest much more than its neighboring countries to generate one unit of output, meaning that there had been losses amounting to 1.5 percentage points, or 30 percent of 5.

This is the way economic science provides evidence of losses, both because of bad management and corruption.

In the perspective of economics, economic indicators, or parameters, are information in analyzing whether the economy runs efficiently or inefficiently. If it runs inefficiently, it means that there is a waste and loss because of bad management or corruption, just like Kwik's analysis.

If a taxpayer, through unscrupulous negotiations with tax officials, is able to pay only half his or her actual tax obligation, then about 50 percent of potential tax receipts are lost.

Consequently, if the total tax revenue is Rp 180 trillion ($19 billion), it means the total potential waste and loss will be another Rp 180 trillion (US $19 billion). If the Taxation Directorate challenges him to provide legal evidence or supporting documents, which legally and administratively validate his conclusions in court, Kwik must have been unable to do so because what he presented is an analysis of economic science.

Another example is Ari Kuncoro's research findings carried by the Bulletin of Indonesian Economic Studies (BIES), Volume 40 No. 3, December 2004). The research shows that nearly 74 percent of 1,808 respondents confessed that they felt compelled to bribe tax officials and the bribe money represented an average of 10.3 percent of their production costs.

If the government challenges Ari to provide evidence by mentioning who bribes whom and who is being bribed, how much money is involved on each transaction, when and where, Ari must be unable to do so. However, the conclusion that corruption does exist is scientifically clear and convincing. The logic of economic science proves that.

At the end of the day, the tax directorate's legal warnings against Kwik and Faisal are a threat to democracy and the freedom of scientists.

The experiences of Kwik and Faisal shows that corruption tends to be more and more difficult to eradicate in this country.

Actually, in the perspective of economic science, providing the evidence of corruption does not need the legal evidence such as who and where, or even a receipt. Government, in this case the Taxation Department, should not be making efforts to restrict the freedom of scientists by hiding behind the law.

The scientific world has its approaches, tools and methods to analyze and provide evidence of corruption and the management of the country's economy. But with the tax office's legal threats, economists will now be wary of legal action, which will obviously restrict most of them.

The writer is economic observer life in Medan. He is also a lecturer in the Economics Department at North Sumatra University. He can be reached at jtritonga@yahoo.com.